Skandal Pajak Murah Mobil Mewah
Nov 02, 2019· Suasana di dalam showroom Jaguar-Land Rover di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, 31 Oktober 2019./ TEMPO/ Mustafa Silalahi. Untuk satu mobil luks, Bea dan Cukai mengutip bea masuk sebesar 50 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 40 persen, dan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 7,5 persen.