Peraturan Penambangan Mineral Aman
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Mineral, Batubara, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan, Penjualan, dan Badan Usaha, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009